Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
Koreksi Anda