Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan; b. Biro Sumber Daya Manusia; c. Biro Hukum; d. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana; dan e. Biro Umum.
Koreksi Anda