Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian PPN/Bappenas;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
h. koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
i. pengelolaan data dan informasi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
