Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan; c. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan; d. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital; e. Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan; f. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan; g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; h. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup; i. Deputi Bidang Infrastruktur; j. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan; k. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; l. Inspektorat Utama; m. Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional; n. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; o. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital; p. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan q. Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan. (2) Selain susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja; b. Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan; dan c. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan. (3) Bagan susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda