Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
