Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL A. Sasaran Sasaran Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas yang meliputi: 1. Penyelarasan RPJPN/RPJMN – RPJPD/RPJMD/RPD; 2. Penyelarasan RKP, Kebijakan Nasional meliputi Satu Data INDONESIA, SDG's, dan Pengembangan Kawasan dengan RKPD; 3. Pemantauan Pelaksanaan Proses Penyelarasan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah di Satker Daerah; dan 4. Evaluasi Pelaksanaan Proses Penyelarasan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah di Satker Daerah. B. Rincian Kegiatan Dekonsentrasi Masing-masing sasaran program dan kegiatan dekonsentrasi memiliki rincian sebagai berikut: 1. Penyelarasan RPJPN/RPJMN – RPJPD/RPJMD/RPD; a. Penyelarasan RPJPN/RPJMN – RPJPD/RPJMD/RPD b. Pembinaan Teknis Kerangka Ekonomi Makro Daerah dan Kebijakan Fiskal RPJMN c. Pembinaan Teknis Perencanaan RPJMD/RPD d. Pembinaan Teknis Penyelarasan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Tahun 2025 – 2029 (Khusus untuk Wilayah Papua) e. Pembinaan Teknis Penyelarasan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Pulau Sumba 2023-2043 dengan RPJMD/RPD (Khusus untuk Provinsi NTT) 2. Penyelarasan RKP, Kebijakan Nasional meliputi Satu Data INDONESIA, SDG's, dan Pengembangan Kawasan dengan RKPD; a. Penyelarasan RKP - RKPD b. Pembinaan Teknis Kerangka Ekonomi Makro Daerah dan Kebijakan Fiskal RKP c. Fasilitasi/Konsultasi Penghargaan Pembangunan Daerah d. Fasilitasi/Konsultasi Temu Konsultasi e. Fasilitasi/Konsultasi Rakorgub f. Fasilitasi/Konsultasi Rakortekrenbang g. Fasilitasi/Konsultasi Musrenbangnas h. Pembinaan Teknis Aplikasi KRISNA SELARAS dan/atau KRISNA DAK i. Pembinaan Teknis Pengisian Aplikasi Krisna Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) – Otonomi Khusus (Otsus) (Wilayah Papua) j. Pembinaan Teknis Perencanaan RKPD Provinsi (RKPD, KUAPPAS, APBD, dan lainnya) k. Pembinaan Teknis penyusunan usulan perencanaan dan pengangaran daerah tahunan (Rakorgub, Rakortekrenbang, dan Musrenbangnas) l. Pembinaan Teknis penyusunan perencanaan DAK m. Penyelarasan Renaksi Satu Data INDONESIA n. Penyelarasan Renaksi Sustainable Development Goals o. Penyelarasan Renaksi Pengembangan Kawasan 3. Monitoring Pelaksanaan Proses penyelarasan rencana pembangunan nasional dan daerah di satker daerah berupa monitoring pelaksanaan menu kegiatan dekonsentrasi (APBN maupun APBD). 4. Evaluasi Pelaksanaan Proses penyelarasan rencana pembangunan nasional dan daerah di satker daerah melalui evaluasi pelaksanaan menu kegiatan dekonsentrasi (APBN maupun APBD). MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHARSO MONOARFA
Koreksi Anda