Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda Provinsi pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP menyusun, mempertanggungjawabkan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa:
a. laporan manajerial;
b. laporan keuangan;
c. laporan barang milik negara; dan
d. laporan pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
(2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP disusun, dipertanggungjawabkan, dan disampaikan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bappeda Provinsi kepada GWPP.
(4) GWPP melaporkan penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Menteri melaporkan penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada PRESIDEN melalui
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(6) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem aplikasi berbasis web penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
Koreksi Anda
