Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dialokasikan untuk Kegiatan yang berorientasi menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (2) Pendanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk keperluan belanja pegawai dan belanja modal.
Koreksi Anda