Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur. (2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama ditetapkan 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran. (3) Keputusan Gubernur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan GWPP kepada Menteri.
Koreksi Anda