Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama ditetapkan 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran.
(3) Keputusan Gubernur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan GWPP kepada Menteri.
Koreksi Anda
