Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, GWPP melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
(2) GWPP memberitahukan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
