Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) GWPP melaksanakan Program dan Kegiatan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) GWPP mengoordinasikan penatausahaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan dan barang yang dihasilkan dari pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.
Koreksi Anda
