Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Program, Kegiatan, dan anggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
