Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Program dan Kegiatan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP disusun oleh tim pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
(2) Penganggaran Program dan Kegiatan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Kementerian PPN/Bappenas.
(3) Perencanaan dan penganggaran Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam rencana kerja Kementerian PPN/Bappenas dan RKA Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda
