Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. lokasi dan kondisi geografis provinsi; b. penyerapan anggaran pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas tahun sebelumnya; dan c. kebijakan nasional di bidang pembangunan yang ditugaskan kepada Kementerian PPN/Bappenas. (2) Besaran alokasi anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda