Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. lokasi dan kondisi geografis provinsi;
b. penyerapan anggaran pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas tahun sebelumnya; dan
c. kebijakan nasional di bidang pembangunan yang ditugaskan kepada Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Besaran alokasi anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
