Pasal 1
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 merupakan dokumen hasil sinkronisasi terhadap rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 yang dilaksanakan melalui:
a. Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya;
b. Pertemuan Para Pihak;
c. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi;
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional;
dan
e. Pertemuan Tiga Pihak.
(2) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah 2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Janji PRESIDEN, Tema Pembangunan, Pendekatan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, Sasaran Pembangunan, dan Arah Kebijakan Pembangunan;
c. Sasaran, Indikator, dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas termasuk aspek kewilayahan, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. Sasaran, Indikator, dan Arah Kebijakan Pembangunan Pengarusutamaan, Lintas Bidang, dan Bidang; dan
e. Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Evaluasi dan Pengendalian, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.