Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas, adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian, adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, yang selanjutnya disebut Deputi Pendanaan, adalah unsur pembantu Menteri di dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
5. Deputi adalah unsur pembantu Menteri yang terlibat dalam perencanaan, penilaian, pemantauan dan evaluasi pinjaman luar negeri dan hibah pada pembangunan nasional sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
6. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga.
7. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara.
9. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh surat perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
10. Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
11. Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat RPPLN, adalah dokumen yang memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman Luar Negeri dalam jangka menengah.
12. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah.
13. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka tahunan.
14. Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPPLN dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon pemberi Pinjaman Luar Negeri.
15. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
16. Rencana Pemanfaatan Hibah, yang selanjutnya disingkat RPH, adalah dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
17. Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan tahunan yang layak dibiayai dengan hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari calon pemberi hibah.
18. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan secara berkala untuk menyediakan informasi tentang status perkembangan suatu kegiatan, serta mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan merumuskan tindak lanjut yang diperlukan.
19. Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan adalah kegiatan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan.