Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Dewan Pengarah Satu Data INDONESIA, selanjutnya disebut Dewan Pengarah adalah unsur penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat pusat yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, dan mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian permasalahan dan pelaporan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA kepada PRESIDEN.
3. Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat pusat, dan Walidata tingkat pusat dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
4. Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat selanjutnya disebut Sekretariat adalah unit kerja yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi yang
mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
6. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
7. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
8. Data Keuangan Negara tingkat pusat adalah Data yang disusun oleh pemerintah pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
9. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
10. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
11. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
12. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
13. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
14. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
15. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
16. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
17. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
18. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
19. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
20. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
21. Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Ketua Dewan Pengarah Satu Data INDONESIA.
23. Kementerian adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kelompok Kerja bidang Interoperabilitas Data dan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan penetapan pedoman Standar Data dan format baku Metadata terkait aspek Interoperabilitas Data;
b. membantu proses perancangan peraturan dan pedoman terkait infrastruktur dan Interoperabilitas Data;
c. membantu koordinasi terkait penyelenggaraan Interoperabilitas Data dan aplikasi serta layanan Data dan informasi;
d. membantu koordinasi terkait pembangunan dan pengembangan aplikasi dan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi terkait penyelenggaraan dan integrasi Portal Satu Data INDONESIA;
e. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA berkaitan dengan kebijakan, tata kelola, dan sarana bagipakai dan penyebarluasan data dan informasi;
f. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif atau disinsentif pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA terkait aspek bagipakai dan penyebarluasan data;
g. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA bidang Interoperabilitas dan Portal Satu Data INDONESIA.
Pasal28 Kelompok Kerja bidang Hubungan Daerah dan Data Kependudukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf c mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi penyusunan pedoman Standar
Data dan format baku Metadata yang berbasis Data kependudukan dan catatan sipil, serta terkait aspek implementasi Satu Data INDONESIA di tingkat daerah;
b. membantu pelaksanaan harmonisasi pedoman-pedoman pelaksanaan Satu Data INDONESIA tingkat pusat dengan pelaksanaan di tingkat daerah;
c. membantu koordinasi dan perumusan regulasi dalam pelaksanaan Satu Data INDONESIA di tingkat daerah;
d. membantu koordinasi implementasi Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat daerah;
e. membantu koordinasi implementasi Satu Data INDONESIA terkait Data kependudukan dan catatan sipil;
f. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA berkaitan dengan Data kependudukan dan catatan sipil, serta pelaksanaan oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat Daerah;
g. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif atau disinsentif pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data tingkat Daerah;
h. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA terkait pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil, serta pelaksanaan Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat Daerah.
Kelompok Kerja bidang Interoperabilitas Data dan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan penetapan pedoman Standar Data dan format baku Metadata terkait aspek Interoperabilitas Data;
b. membantu proses perancangan peraturan dan pedoman terkait infrastruktur dan Interoperabilitas Data;
c. membantu koordinasi terkait penyelenggaraan Interoperabilitas Data dan aplikasi serta layanan Data dan informasi;
d. membantu koordinasi terkait pembangunan dan pengembangan aplikasi dan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi terkait penyelenggaraan dan integrasi Portal Satu Data INDONESIA;
e. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA berkaitan dengan kebijakan, tata kelola, dan sarana bagipakai dan penyebarluasan data dan informasi;
f. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif atau disinsentif pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA terkait aspek bagipakai dan penyebarluasan data;
g. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA bidang Interoperabilitas dan Portal Satu Data INDONESIA.
Pasal28 Kelompok Kerja bidang Hubungan Daerah dan Data Kependudukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf c mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi penyusunan pedoman Standar
Data dan format baku Metadata yang berbasis Data kependudukan dan catatan sipil, serta terkait aspek implementasi Satu Data INDONESIA di tingkat daerah;
b. membantu pelaksanaan harmonisasi pedoman-pedoman pelaksanaan Satu Data INDONESIA tingkat pusat dengan pelaksanaan di tingkat daerah;
c. membantu koordinasi dan perumusan regulasi dalam pelaksanaan Satu Data INDONESIA di tingkat daerah;
d. membantu koordinasi implementasi Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat daerah;
e. membantu koordinasi implementasi Satu Data INDONESIA terkait Data kependudukan dan catatan sipil;
f. membantu pemantauan pelaksanaan Satu Data INDONESIA berkaitan dengan Data kependudukan dan catatan sipil, serta pelaksanaan oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat Daerah;
g. memberikan rekomendasi mengenai pemberian insentif atau disinsentif pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data tingkat Daerah;
h. menyusun laporan capaian pelaksanaan Satu Data INDONESIA terkait pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil, serta pelaksanaan Satu Data INDONESIA oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat Daerah.