SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di Kementerian PPN/ Bappenas;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum;
d. Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Biro Umum.
Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga,
pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Persidangan dan Protokol; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Persidangan; dan
b. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan persidangan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil persidangan pimpinan.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan keprotokolan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan keprotokolan pimpinan.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia meliputi perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dan karir, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi, kompetensi, dan kapasitas pegawai, serta administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, kebutuhan, manajemen karir, dan manajemen talenta;
b. pengembangan sistem manajemen, pengembangan sistem penilaian kinerja dan sistem pemberian penghargaan, perencanaan dan pelaksanaan, dan pengembangan dan kapasitas sumber daya manusia;
c. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi, dan kesejahteraan pegawai;
d. penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pegawai Kementerian PPN/Bappenas.
e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan dan produk hukum, pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian bantuan hukum, pelaksanaan pengkajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, dan pengelolaan data dan informasi peraturan perundang- undangan dan produk hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian pertimbangan, nasehat, fasilitasi, dan pendampingan serta bantuan hukum;
c. pelaksanaan kajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, serta pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Susunan Organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, pengoordinasian kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran di Kementerian PPN/ Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk periode lima tahunan;
b. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas untuk periode tahunan;
c. pengoordinasian penyiapan kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas;
d. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan/anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
g. pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana Kementerian PPN/Bappenas;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum, keuangan, pengadaan dan layanan internal, serta pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelayanan umum;
b. penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas;
c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, penggandaan, dan ekspedisi;
d. pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
f. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas
a. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa serta urusan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
b. pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, bimbingan teknis, dan konsultasi pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, dan perlengkapan kantor, dan lingkungan;
d. pelaksanaan urusan pelayanan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan; dan
b. Subbagian Rumah Tangga.