Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
3. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencnaaan daerah untuk 1 (satu) tahun.
5. Rencana Pembangunan Tahunan Perusahaan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah Penjabaran Tahunan dari Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN.
6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selajutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
9. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi untuk mendukung perencanaan dan penganggaran pembangunan serta informasi kinerja anggaran yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja Kementerian/Lembaga.
10. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
11. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan PRESIDEN lainnya.
12. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
13. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
14. Keluaran untuk selanjutnya disebut Output adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
15. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu
tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan, terdiri dari 1 (satu) atau kumpulan Output Prioritas Kementerian/Lembaga, Daerah, dan Badan Usaha.
16. Pengelolaan Proyek Prioritas adalah serangkaian manajemen proyek prioritas yang terdiri atas penyusunan rencana Output prioritas, pengusulan, penilaian, penetapan Output prioritas dan pemantauan serta evaluasi proyek prioritas.
17. Output Prioritas Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Output Prioritas K/L adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran level unit kerja Eselon II atau satuan kerja K/L yang dilaksanakan pada Lokasi tertentu, memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Proyek Prioritas, yang bersifat identik dengan Output atau sub Output dalam Renja K/L.
18. Output Prioritas Baru Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Output Prioritas Baru K/L adalah Output hasil Proyek Prioritas pada tahun perencanaan.
19. Output Prioritas Lanjutan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Output Prioritas Lanjutan K/L adalah Output hasil Proyek Prioritas pada 1 (satu) atau 2 (dua) tahun perencanaan sebelumnya.
20. Output Prioritas Daerah adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dilaksanakan pada lokasi tertentu, memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Proyek Prioritas.
21. Output Prioritas Badan Usaha adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh Badan Usaha yang dilaksanakan pada lokasi tertentu, memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Proyek Prioritas.
22. Sasaran Prioritas Nasional adalah kondisi dampak atau kelompok kondisi dampak yang akan dicapai dan merupakan resultan/kontribusi dari beberapa program
Prioritas dan satu atau lebih kementerian lembaga bersama-sama dengan pemerintah daerah dan badan usaha.
23. Sasaran Program Prioritas adalah kondisi manfaat atau kelompok kondisi manfaat yang akan dicapai Program Prioritas dan merupakan resultan/kontribusi satu atau lebih Kegiatan Prioritas baik yang dilaksanakan oleh satu atau lebih Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha.
24. Sasaran Kegiatan Prioritas adalah kondisi hasil atau kelompok kondisi hasil yang akan dicapai kegiatan prioritas bersangkutan dan merupakan resultan/kontribusi dari satu atau lebih Proyek Prioritas baik yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha, yang diharapkan dapat mengukur outcome, kumpulan Output atau Output tertentu yang bersifat strategis.
25. Pemantauan Proyek Prioritas adalah Kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Proyek Prioritas, mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul/akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
26. Evaluasi Proyek Prioritas adalah Penilaian Proyek Prioritas yang sistematis dan objektif atas desain implementasi dan hasil dari intervensi yang sedang berlangsung.
27. Tahun Perencanaan adalah periode yang digunakan untuk menyusun perencanaan pembangunan yaitu kurun waktu pada 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga.
28. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar rencana pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga.
29. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga.
30. Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
31. Pertemuan Tiga Pihak adalah pertemuan antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga dalam rangka penelaahan Rancangan Renja K/L serta penyusunan RKP setelah terbitnya Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
33. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional.
34. Lokasi adalah lokasi dilaksanakannya kegiatan dan/atau lokasi penerima manfaat kegiatan sampai dengan kabupaten/kota.
35. Koordinator Penyusunan RKP adalah Pejabat Pimpinan Tinggi di Kementerian PPN/Bappenas yang ditugaskan oleh Menteri Perencanaan untuk mengoordinasi proses penyusunan RKP.
36. Penanggung Jawab Prioritas Nasional adalah Pimpinan Tinggi Madya yang ditugaskan oleh Menteri Perencanaan untuk menjabarkan Prioritas Nasional ke dalam Program Prioritas dan mengoordinasikan penjabarannya ke dalam
Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas.
37. Penanggung Jawab Program Prioritas adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang ditugaskan oleh Menteri Perencanaan untuk menjabarkan Program Prioritas ke dalam Kegiatan Prioritas dan mengoordinasikan penjabarannya ke dalam Proyek Prioritas.
38. Penanggung Jawab Kegiatan Prioritas adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang ditugaskan oleh Menteri Perencanaan untuk menjabarkan Kegiatan Prioritas ke dalam Proyek Prioritas.
39. Penanggung Jawab Mitra K/L adalah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditugaskan oleh Menteri Perencanaan sebagai mitra kerja Kementerian/Lembaga terkait.
40. Penanggung Jawab Mitra Kerja Pengampu Bidang DAK adalah Pimpinan Tinggi Pratama Penanggung Jawab Mitra K/L yang membidangi DAK yang bertugas mengampu DAK sesuai tugas dan fungsinya.