UNIT KERJA
Unit Kerjasebagaimana diatur dalam Pasal 2huruf c bertugas membantu Direktur Eksekutif melaksanakan tugas dan fungsinya.
Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Direktorat Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah;
b. Direktorat Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah;
c. Direktorat Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah;
d. Direktorat Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah; dan
e. Direktorat Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal.
Bagian Pertama Direktorat Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah
Paragraf Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Direktorat Bidang Hukum dan Standar PengelolaanKeuangan Syariah dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(2) DirekturBidang Hukum dan Standar PengelolaanKeuangan Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenasyang ditunjuk.
Direktur Bidang Hukum dan Standar PengelolaanKeuangan Syariah mempunyai tugas merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatandi sektorkeuangan syariahbidanghukum dan standar pengelolaankeuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariahmenyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidanghukum dan standar pengelolaan keuangan syariah;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidanghukum dan standar pengelolaan keuangan syariah, Masterplan Aksi;
c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidanghukum dan standar pengelolaan keuangan syariah;
d. penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain di bidanghukum dan standar pengelolaan keuangan syariah;
e. pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidanghukum dan standar pengelolaan keuangan syariahdengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidanghukum dan standar pengelolaan keuangan syariah;
g. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidanghukum dan standar pengelolaan keuangan syariah;
h. sosialisasi, advokasi, promosi dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidanghukum dan standar pengelolaan keuangan syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Eksekutif.
Paragraf Kedua Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah terdiri atas:
a. DivisiHukum; dan
b. Divisi Standar Pengelolaan Keuangan Syariah.
Paragraf Ketiga Divisi Hukum
(1) Divisi Hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Hukumbertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Hukumdiangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Hukummempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala Divisi Hukummenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, Masterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan
KNKS yang efektif dan efisien antara Kementerian/Lembaga, Otoritas, dan Pemangku Kepentingan laindi bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukumdengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidang harmonisasi peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariahdi bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Paragraf Keempat Divisi Standar Pengelolaan Keuangan Syariah
(1) Divisi Standar Pengelolaan Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Standar Pengelolaan Keuangan Syariah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Standar Pengelolaan Keuangan Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif
dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Standar Pengelolaan Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang standar pengelolaan keuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala Divisi Standar Pengelolaan Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang standar pengelolaan keuangan syariah;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang standar pengelolaan keuangan syariah, Masterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang standar pengelolaan keuangan syariah;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, Otoritas, dan Pemangku Kepentingan lain di bidang standar pengelolaan keuangan syariah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang standar pengelolaan keuangan syariah dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra
pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang standar pengelolaan keuangan syariah;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang standar pengelolaan keuangan syariah;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi, dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang standar pengelolaan keuangan syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Direktorat Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(2) Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah mempunyai tugas merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatandi sektorkeuangan syariahbidang inovasi produk, pendalaman pasar, dan pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah.
Susunan organisasi Direktorat Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah terdiri atas:
a. Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariah;
b. Divisi Pendalaman Pasar Keuangan Syariah; dan
c. Divisi Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah.
Paragraf Ketiga Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariah
(1) Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariahbertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariahdiangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk
Kepala Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariahmempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang inovasi produk keuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kepala Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariahmenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang inovasi produk keuangan syariah;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang inovasi produk keuangan syariah, Masterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang inovasi produk keuangan syariah;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain di bidang inovasi produk keuangan syariah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang inovasi produk keuangan syariahdengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang inovasi produk keuangan syariah;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang inovasi produk keuangan syariah;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang inovasi produk keuangan syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Paragraf Keempat Divisi Pendalaman Pasar Keuangan Syariah
(1) Divisi Pendalaman Pasar Keuangan Syariahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Pendalaman Pasar Keuangan Syariahbertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Pendalaman Pasar Keuangan Syariahdiangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Pendalaman Pasar Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan sektor keuangan syariah di bidang pendalaman pasar keuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Kepala Divisi Pendalaman Pasar Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendalaman pasar keuangan syariah;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendalaman pasar keuangan syariah danMasterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang pendalaman pasar keuangan syariah;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain di bidang pendalaman pasar keuangan syariah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendalaman pasar keuangan syariahdengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor
keuangan syariah bidang pendalaman pasar keuangan syariah;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendalaman pasar keuangan syariah;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang pendalaman pasar keuangan syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Paragraf Kelima Divisi Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah
(1) Divisi Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan sektor keuangan syariah di bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kepala Divisi Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariahdanMasterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, Otoritas, dan Pemangku Kepentingan lain di bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Direktorat Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(2) Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah mempunyai tugas merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatandi sektorkeuangan syariahbidang keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial
Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariahdanMasterplan Aksi;
c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah;
d. penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara Kementerian/Lembaga, Otoritas, dan Pemangku Kepentingan lain di bidang keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah;
e. pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidang keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah;
g. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah;
h. sosialisasi, advokasi, promosi dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang keuangan
inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Eksekutif.
Paragraf Kedua Susunan Organisasi
Susunan organisasi DirektoratBidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariahterdiri atas:
a. Divisi Keuangan Inklusif Syariah;
b. Divisi Dana Sosial Keagamaan; dan
c. Divisi Keuangan Mikro Syariah.
Paragraf Ketiga Divisi Keuangan Inklusif Syariah
(1) Divisi Keuangan Inklusif Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Keuangan Inklusif Syariah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Keuangan Inklusif Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Keuangan Inklusif Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang keuangan inklusif syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Kepala Divisi Keuangan Inklusif Syariahmenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif syariah;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif syariahdanMasterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang keuangan inklusif syariah;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara Kementerian/Lembaga, Otoritas, dan Pemangku Kepentingan lain di bidang keuangan inklusif syariah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif syariahdengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif syariah;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan inklusif syariah;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi, dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang keuangan inklusif syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Paragraf Keempat Divisi Dana Sosial Keagamaan
(1) Divisi Dana Sosial Keagamaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Dana Sosial Keagamaanbertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Dana Sosial Keagamaandiangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Dana Sosial Keagamaanmempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan sektor keuangan syariah di bidang dana sosial keagamaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Kepala Divisi Dana Sosial Keagamaanmenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang dana sosial keagamaan;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang dana sosial keagamaandanMasterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang dana sosial keagamaan;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan
KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain di bidang dana sosial keagamaan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang dana sosial keagamaan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang dana sosial keagamaan;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang dana sosial keagamaan;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang dana sosial keagamaan; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Paragraf Kelima Divisi Keuangan Mikro Syariah
(1) Divisi Keuangan Mikro Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Keuangan Mikro Syariah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Keuangan Mikro Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Keuangan Mikro Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang keuangan mikro syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kepala Divisi Keuangan Mikro Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan mikro syariah;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan mikro syariahdanMasterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang keuangan mikro syariah;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain di bidang keuangan mikro syariah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan mikro syariah dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan mikro syariah;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program
strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang keuangan mikro syariah;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi, dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang keuangan mikro syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Direktorat Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(2) Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah mempunyai tugas merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatandi sektorkeuangan syariahbidang pendidikan dan riset keuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendidikan dan riset keuangan syariah;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendidikan dan riset keuangan syariahdanMasterplan Aksi;
c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendidikan dan riset keuangan syariah;
d. penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara Kementerian/Lembaga, Otoritas, dan Pemangku Kepentingan lain di bidang pendidikan dan riset keuangan syariah;
e. pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidang pendidikan dan riset keuangan syariah dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendidikan dan riset keuangan syariah;
g. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang pendidikan dan riset keuangan syariah;
h. sosialisasi, advokasi, promosi, dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang pendidikan dan riset keuangan syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Eksekutif.
Paragraf Kedua Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah terdiri atas:
a. Divisi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Keuangan Syariah; dan
b. Divisi Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Paragraf Ketiga Divisi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Keuangan Syariah
(1) Divisi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Keuangan Syariahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Keuangan Syariahbertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Keuangan Syariahdiangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Keuangan Syariahmempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia keuangan syariah.
(1) Divisi Riset Ekonomi dan Keuangan Syariahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Riset Ekonomi dan Keuangan Syariahbertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Riset Ekonomi dan Keuangan Syariahdiangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Riset Ekonomi dan Keuangan Syariahmempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan sektor keuangan syariah di bidang riset ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Kepala Divisi Riset Ekonomi dan Keuangan Syariahmenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang riset ekonomi dan keuangan syariah;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang riset ekonomi dan keuangan syariahdanMasterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang riset ekonomi dan keuangan syariah;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara Kementerian/Lembaga, Otoritas, dan Pemangku Kepentingan lain di bidang riset ekonomi dan keuangan syariah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang riset ekonomi dan keuangan syariahdengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang riset ekonomi dan keuangan syariah;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang riset ekonomi dan keuangan syariah;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi, dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang riset ekonomi dan keuangan syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Direktorat Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(2) Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal mempunyai tugas merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatandi sektorkeuangan syariahbidang promosi dan hubungan eksternal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan hubungan eksternal;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan hubungan eksternaldanMasterplan Aksi;
c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan hubungan eksternal;
d. penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara Kementerian/Lembaga, Otoritas, dan Pemangku Kepentingan lain di bidang promosi dan hubungan eksternal;
e. pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariahbidang promosi dan hubungan eksternaldengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan hubungan eksternal;
g. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan hubungan eksternal;
h. sosialisasi, advokasi, promosi, dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang promosi dan hubungan eksternal; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Eksekutif.
Paragraf Kedua Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal terdiri atas:
a. Divisi Promosi dan Sosialisasi;
b. DivisiAdvokasi, Edukasi Ekonomi, dan Keuangan Syariah; dan
c. DivisiHubungan Eksternal.
Paragraf Ketiga Divisi Promosi dan Sosialisasi
(1) Divisi Promosi dan Sosialisasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Promosi dan Sosialisasibertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Promosi dan Sosialisasidiangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk
Kepala Divisi Promosi dan Sosialisasimempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang promosi dan sosialisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Kepala Divisi Keuangan Inklusif Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan sosialisasi;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan sosialisasi, antara lain Masterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang promosi dan sosialisasi;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan
KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain di bidang promosi dan sosialisasi;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan sosialisasidengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan sosialisasi;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang promosi dan sosialisasi;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang promosi dan sosialisasi; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Paragraf Keempat Divisi Advokasi, Edukasi Ekonomi, dan Keuangan Syariah
(1) Divisi Advokasi, Edukasi Ekonomi, dan Keuangan Syariahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Advokasi, Edukasi Ekonomi, dan Keuangan Syariahbertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Advokasi, Edukasi Ekonomi, dan Keuangan Syariahdiangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Advokasi, Edukasi Ekonomi, dan Keuangan Syariahmempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Kepala Divisi Advokasi, Edukasi Ekonomi, dan Keuangan Syariahmenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariah;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariahdanMasterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariah;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain di bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariahdengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor
keuangan syariah bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariah;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariah;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi, dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang advokasi, edukasi ekonomi, dan keuangan syariah; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Paragraf Kelima Divisi Hubungan Eksternal
(1) Divisi Hubungan Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c dipimpin oleh Kepala Divisi.
(2) Kepala Divisi Hubungan Eksternal bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Kepala Divisi Hubungan Eksternal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS atau pejabat Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk.
Kepala Divisi Hubungan Eksternal mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatansektorkeuangan syariah di bidang hubungan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Kepala Divisi Hubungan Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang hubungan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang hubungan kerjasama dalam negeri dan luar negeridanMasterplan Aksi;
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan pembangunan nasional sektor keuangan syariah di bidang hubungan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
d. penyiapan bahan penyusunan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain di bidang hubungan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan hubungan kerja pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang hubungan kerjasama dalam negeri dan luar negeri dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas, mitra pembangunan, dan pihak swasta di dalam negeri maupun luar negeri;
f. penyiapan bahan penggalangan investasi dari dalam dan luar negeri bagi pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang hubungan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaankebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah bidang hubungan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
h. penyiapan bahan sosialisasi, advokasi, promosi, dan edukasi kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di bidang hubungan kerjasama dalam negeri dan luar negeri; dan
i. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.