Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN 2025—2029
BAB 1BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Pada Maret tahun 2010 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011 – 2020 yang bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala regional, nasional, dan global.
Selain itu, World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan melalui World Health Statistics 2008 bahwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi dan diproyeksikan pada tahun 2030 akan menjadi penyebab kematian nomor 5 (lima) di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah INDONESIA telah menerbitkan: 1) Instruksi PRESIDEN RI (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan; 2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 3) Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dalam Pasal 9 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) dan dalam Pasal 5 ayat (8) Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ mengamanatkan bahwa Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PPN/Bappenas mengenai tata cara penyusunan dan evaluasi rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, rencana aksi, target kinerja serta rencana pendanaan. RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas diharapkan dapat memberikan peran yang efektif dalam menjalankan peran sebagai penanggung jawab pilar 1 (satu) maupun sebagai pendukung pada pilar lainnya dalam melaksanakan program
Keselamatan LLAJ dan memberikan dampak yang signifikan dalam upaya pencapaian target penurunan rasio fatalitas.
B.
Tujuan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas bertujuan untuk memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, rencana aksi, target kinerja dan rencana pendanaan dalam penyelenggaraan RUNK LLAJ pada periode 2025—2029 sesuai kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas.
C.
Ruang Lingkup Ruang lingkup RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas ini adalah penjabaran amanat Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ periode 2021—2040 yang menjadi tugas dan kewenangan Kementerian PPN/Bappenas, baik selaku penanggung jawab Pilar 1 (satu) Sistem yang Berkeselamatan maupun sebagai pendukung untuk Pilar lainnya.
BAB 2 BAB II KONDISI DAN KEBIJAKAN KLLAJ
A.
Kondisi KLLAJ Berdasarkan data Kepolisian Republik INDONESIA, jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada periode tahun 2021-2023, terjadi peningkatan jumlah kecelakaan dari 103.645 kejadian menjadi 152.008 kejadian. Selain itu, jumlah fatalitas yang terjadi akibat kecelakaan LLAJ di dunia berdasarkan Global Status Report on Road Safety (GSRRS) tahun 2023 mencapai sekitar 1,19 juta jiwa. Sedangkan jumlah fatalitas di INDONESIA tahun 2023 mencapai sekitar 27.895 jiwa atau setara dengan 3-4 orang meninggal dunia per jam. Hal ini disebabkan karena tingginya paparan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat laju pertambahan penduduk, jumlah kendaraan, dan jumlah perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor.
Berikut merupakan proporsi jumlah korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas pada periode tahun 2021-2023.
Tabel 2.1 Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas 2021 - 2023 Tingkat Keparahan (orang) 2021 2022 2023 Korban Meninggal Dunia
25.266
27.531
27.895 Korban Luka Berat
10.553
13.230
15.154 Korban Luka Ringan
117.913
163.686
180.920 Sumber: Korlantas Polri, 2024 Di sisi lain berdasarkan kriteria kelompok usia, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2023 didominasi dari kelompok usia produktif pada rentang usia 15-59 tahun. Hal tersebut memberikan dampak kerugian yang cukup tinggi baik secara makro pada sistem ekonomi nasional maupun secara mikro di tingkat perekonomian keluarga. Semakin tinggi jumlah anggota keluarga pada usia produktif yang meninggal, yang kemungkinan besar adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, maka semakin meningkat pula jumlah keluarga yang rentan dan terdampak serta berujung kepada meningkatnya angka kemiskinan.
Studi yang dilakukan ADB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kerugian ekonomi yang ditanggung oleh negara akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas mencapai 2,9%-3,1% dari jumlah PDB. Sehingga, jumlah PDB INDONESIA pada tahun 2023 sebesar Rp
20.892,4 triliun maka didapatkan kisaran kerugian sebesar Rp 605 - 647 triliun.
Gambar 2.1 Presentase Kecelakaan berdasarkan Usia Korban Tahun 2023 Sumber: Korlantas Polri, 2024 Berdasarkan jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sepeda motor mendominasi sebesar 78% dari seluruh jenis kendaran yang terlibat. Gambar 2.2 menunjukkan bahwa sepeda motor merupakan kendaraan paling rentan terhadap kecelakaan LLAJ.
Gambar 2.2 Kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Jenis Kendaraan Tahun 2023 Sumber: Korlantas Polri, 2024 Pada tahun 2023 terdapat sekitar 786 Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) di INDONESIA yang tersebar di masing-masing provinsi dan menjadi prioritas untuk ditangani sehingga diperlukan upaya khusus untuk menekan laju peningkatan jumlah DRK di INDONESIA.
Berdasarkan gambar di bawah ini, menunjukkan Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah DRK paling tinggi, dilanjut dengan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.
4,4% 20,2% 19,9% 10,7% 10,9% 12,3% 10,0% 11,6% 0,0% 5,0% 10,0% 15,0% 20,0% 25,0% 0,2% 1% 1% 10% 10% 78% 0% 20% 40% 60% 80% 100% Lain-lain Sepeda Bus Truk Mobil Sepeda Motor
Gambar 2.3 Sebaran Data Daerah Rawan Kecelakaan Tahun 2023 Sumber: Korlantas Polri, 2024 Selain itu, ditinjau dari kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang KA pada tahun 2023, sekitar 83% kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga dan 17% di perlintasan yang dijaga (PT KAI, 2023). Sementara, tercatat masih terdapat 1.705 (seribu tujuh ratus lima) perlintasan sebidang resmi yang tidak dijaga dan hanya
1.412 (seribu empat ratus dua belas) perlintasan resmi yang sudah dijaga (DJKA, 2023).
B.
Sasaran Sasaran umum RUNK LLAJ 2021-2040 adalah menurunkan indeks fatalitas korban kecelakaan LLAJ dengan menggunakan basis data tahun 2010. Sementara itu, indikator yang digunakan sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi keberhasilan kinerja KLLAJ yaitu indeks fatalitas per 100.000 penduduk dan indeks fatalitas per
10.000 kendaraan.
Berdasarkan data pada tahun 2010, indeks fatalitas per 100.000 penduduk adalah sebesar 13,14 dan indeks fatalitas per 10.000 kendaraan adalah 3,93. Sementara target yang diharapkan dicapai pada akhir 2040 adalah penurunan sebesar 65% indeks fatalitas per
100.000 penduduk dan 85% indeks fatalitas per 10.000 kendaraan.
Target penyelenggaraan KLLAJ apabila diperinci secara bertahap menjadi target 5 tahunan yang dijabarkan seperti berikut.
Tabel 2.2 Target RUNK LLAJ 2021-2040 Tahun Prediksi Target 1 Target 2 Indeks Fatalitas per
100.000 Penduduk Persentase Penurunan Indeks Fatalitas per
100.000 Penduduk Indeks Fatalitas per 10.000 Kendaraan Persentase Penurunan Indeks Fatalitas per
100.000 Kendaraan 2010 (Tahun Dasar)
31.234 13,14 - 3,93 - 2025
27.838 9,53 30% 1,37 65% 2030
23.852 7,62 40% 0,98 75% 2035
20.246 6,04 55% 0,78 80% 2040
16.640 4,63 65% 0,59 85%
Sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ, Kementerian PPN/Bappenas selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bertugas sebagai Penanggung Jawab Pilar 1 (Sistem yang Berkeselamatan), bertanggung jawab dalam mendorong terselenggaranya koordinasi antar pemangku kepentingan, terciptanya kemitraan sektoral untuk menjamin efektivitas, serta keberlanjutan pengembangan dan perencanaan strategi KLLAJ pada tingkat nasional. Sehingga sasaran RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas dijabarkan sebagai berikut:
a. terlaksananya Penyusunan, Penetapan dan Pemberian Bimbingan RAK LLAJ;
b. terlaksananya Penguatan Koordinasi KLLAJ;
c. terlaksananya Penyempurnaan Kebijakan dan Regulasi KLLAJ terkait Sistem yang Berkeselamatan;
d. terlaksananya Pengembangan dan Integrasi Data dan Sistem Informasi KLLAJ setiap Pilar;
e. terbentuknya Pengembangan Sistem Manajemen KLLAJ;
f. terlaksananya Penguatan Kemitraan dan Kerja Sama KLLAJ;
g. terselenggaranya Studi dan Evaluasi Terhadap Kebijakan Program KLLAJ;
h. tersusunnya Pengembangan Skema Pendanaan KLLAJ; dan
i. terselenggaranya Monitoring dan Evaluasi Kinerja KLLAJ.
C.
Arah Kebijakan Strategis Dalam rangka pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas untuk mencapai sasaran serta target RUNK LLAJ, maka kebijakan – kebijakan utama yang akan ditempuh adalah sebagai berikut:
a. Percepatan dan penyelarasan penyusunan dokumen RAK LLAJ baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan yang bersifat jangka menengah dan panjang serta lintas sektor antara lain RPJPN dan RPJPD serta RPJMN dan RPJMD;
b. Penyelarasan arah kebijakan dan komitmen penyelenggaraan KLLAJ melalui koordinasi 5 (lima) pilar secara inklusif baik di tingkat pusat maupun daerah dengan mengoptimalkan peran Forum LLAJ;
c. Pengembangan konsep dan mekanisme sistem informasi terintegrasi serta riset KLLAJ dalam mendorong efektivitas perencanaan;
d. Pengembangan KLLAJ berbasis data dan pemanfaatan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan kuratif dan preventif; dan
e. Pendekatan sistem KLLAJ yang mampu mengakomodasi human error untuk memastikan kecelakaan LLAJ tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.
D.
Kebutuhan Regulasi dan Tatanan Kelembagaan
1. Kebutuhan Regulasi Secara global KLLAJ tercantum dalam kebijakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal (SDGs) 2015—2030 ke-3 yang MENETAPKAN target sasaran penurunan 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2030 dengan dasar hasil capaian Dekade Aksi Keselamatan pada tahun 2020.
Dalam penyusunan rumusan sasaran, arah kebijakan strategis, dan target serta program dan kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas didasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ serta sasaran pokok dan arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020—2024, RPJPN 2025— 2045 dan rancangan teknokratik RPJMN 2025—2029.
Perkembangan tuntutan lingkungan global maupun lokal khususnya terkait perkembangan isu-isu utama yang harus diakomodasi dalam lingkungan nasional senantiasa membutuhkan respon dukungan dan penyesuaian terhadap kebutuhan dukungan kerangka regulasi yang mampu mendukung efektifitas pelaksanaan RUNK LLAJ 2021—2040.
2. Tatanan Kelembagaan Dalam mencapai sasaran KLLAJ dibutuhkan kelembagaan yang kuat serta koordinasi yang tangguh diantara pemangku kepentingan KLLAJ di dalam lingkup Kementerian PPN/Bappenas secara khusus serta lintas sektor dan lintas wilayah secara umumnya.
Tatanan kelembagaan pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas terdiri dari beberapa direktorat yang memiliki keterkaitan dengan 5 (lima) Pilar utama dan pilar pendukung RUNK LLAJ. Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas:
Penanggung Jawab :
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Ketua :
Deputi Bidang Infrastruktur Sekretaris :
Pejabat tinggi pratama yang membidangi transportasi Anggota :
1. Pejabat tinggi pratama yang membidangi pertahanan dan keamanan;
2. Pejabat tinggi pratama yang membidangi hukum dan regulasi;
3. Pejabat tinggi pratama yang membidangi pendidikan, agama dan kebudayaan;
4. Pejabat tinggi pratama yang membidangi kesehatan dan gizi masyarakat;
5. Pejabat tinggi pratama yang membidangi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
6. Mitra Pembangunan.
Tim Koordinasi tersebut memiliki tanggung jawab dalam menjalankan peran sebagai pendukung dalam pelaksanaan implementasi RUNK LLAJ dengan menggunakan prinsip interaksi antar pilar dan mencakup kegiatan inklusif dengan sektor terkait seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Perindustrian;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Keuangan; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
Otoritas Jasa Keuangan; PT Jasa Raharja; Badan Usaha; Mitra Pembangunan; Perguruan Tinggi; Pemerintah Daerah; Forum LLAJ;
dan kementerian/lembaga lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, konsep kelembagaan KLLAJ dibentuk sebagai rumah koordinasi yang terdiri atas berbagai instansi terkait KLLAJ sehingga seluruh program dan kegiatan di dalam RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas dapat dilakukan bersama-sama dan berkelanjutan.
.
Gambar 2.4 Rumah Koordinasi KLLAJ
BAB 3 BAB III RENCANA AKSI, INDIKATOR KINERJA, TARGET KINERJA DAN RENCANA PENDANAAN
A.
Rencana Aksi, Indikator Kinerja dan Target Kinerja Dalam implementasi RUNK LLAJ, program dan kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas dikembangkan melalui 9 (sembilan) program aksi yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Penyusunan dan Pemberian Bimbingan RAK LLAJ Melakukan pendampingan dan pemberian bimbingan teknis terhadap penyusunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan penyusunan RAK LLAJ tersebut, Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Penanggung Jawab Pilar lain serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri sesuai peran dan tanggung jawabnya.
2. Penguatan Koordinasi KLLAJ Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi antar pemangku kepentingan yang didukung oleh kelompok kerja dan kantor sekretariat RUNK LLAJ.
3. Penyempurnaan Kebijakan dan Regulasi KLLAJ terkait Sistem yang Berkeselamatan Merumuskan kebijakan dan regulasi yang menekankan pada penanaman kesadaran terhadap nilai-nilai KLLAJ untuk menciptakan budaya berkeselamatan di jalan. Selain itu juga melakukan perumusan dan monitoring indikator kinerja seluruh pilar setiap tahunnya.
4. Pengembangan dan Integrasi Data dan Sistem Informasi KLLAJ Menerapkan pengelolaan sistem data dan informasi yang mutakhir dalam sistem layanan yang terintegrasi dan handal. Jaminan ketersediaannya akan menjadi dasar dan petunjuk bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan KLLAJ yang lebih optimal.
5. Pengembangan Sistem Manajemen KLLAJ Melaksanakan pengembangan sistem riset kecelakaan secara bertahap dalam memenuhi standar kelaikan antar mitra instansi sebagai syarat wajib bagi terselenggaranya KLLAJ, dengan mengacu kepada norma global yang diakui oleh lembaga internasional, melakukan pemetaan hasil riset kecelakaan dan menyusun laporan monitoring dan evaluasi capaian kinerja pelaksanaan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas.
6. Penguatan Kemitraan dan Kerjasama KLLAJ Mengembangkan inisiatif dan inovasi kemitraan KLLAJ dengan mengidentifikasi potensi-potensi untuk mendukung terbentuknya kemitraan (kelembagaan, inovasi, pendanaan, kemitraan road safety, riset, kampanye dan sosialisasi) dan menyusun nota kesepakatan antar mitra instansi KLLAJ.
7. Penyelenggaraan Studi dan Evaluasi terhadap Kebijakan Program KLLAJ Melakukan sinkronisasi perencanaan studi dan evaluasi tiap pilar serta menerapkan hasil studi dan evaluasi sebagai dasar penanganan KLLAJ.
8. Pendanaan KLLAJ Menyusun kerangka kebijakan dalam pengembangkan skema pendanaan serta menyediakan alternatif sumber pendanaan yang berasal dari swasta, masyarakat, maupun pengguna jalan. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan program- program KLLAJ dan mendorong mekanisme sistem yang mampu menjamin seluruh biaya dan kerugian akibat kecelakaan LLAJ secara inklusif, baik berupa kerugian material dan non material dari korban maupun kerusakan infrastruktur yang terjadi.
9. Penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi Kinerja KLLAJ Melakukan penyusunan instrumen dan indikator kinerja KLLAJ berupa laporan tahunan pelaksanaan RUNK dari masing-masing pilar untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan melakukan pengukuran kinerja keselamatan berbasis jumlah kecelakaan dan fatalitas korban.
Pelaksanaan program dan kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas melibatkan beberapa instansi dalam setiap kegiatannya dengan menggunakan prinsip interaksi antar pilar dan mencakup kegiatan inklusif dengan sektor terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Perindustrian; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Keuangan; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; Otoritas Jasa Keuangan; PT Jasa Raharja; Badan Usaha; Mitra Pembangunan;
Perguruan Tinggi; Pemerintah Daerah; Forum LLAJ; dan lembaga pendukung lainnya. Program dan kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas secara terinci dapat dilihat pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Matriks RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2025-2029
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029 Program dan Rincian Kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas Rp. 16.167.845.000
PILAR - I
SISTEM YANG BERKESELAMATAN
KemenPPN/ Bappenas
1.1 Penyusunan, Penetapan dan Pemberian Bimbingan RAK
1.1.1
Pendampingan dan bimbingan teknis penyusunan RAK LLAJ Terselenggaranya bantuan teknis
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenperin, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD
1.1.1.a Pendampingan penyusunan RAK LLAJ Terlaksananya pendampingan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenperin, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD
1.1.1.b Bimbingan teknis dalam penyusunan RAK LLAJ Terlaksananya pendampingan dan bimbingan teknis penyusunan RAK LLAJ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenperin, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.1.2
Pemantauan Penetapan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga Terlaksananya pemantauan dokumen RAK
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin Kemendagri
APBN, APBD
1.1.2.a Penyusunan RAK LLAJ Kementerian PPN/ Bappenas Tersusunnya draft dokumen RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas ✓
KemenPPN/ Bappenas KemenPPN/ Bappenas * APBN, APBD
1.1.2.b Penetapan RAK LLAJ Kementerian PPN/ Bappenas Ditetapkannya RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas ✓
KemenPPN/ Bappenas KemenPPN/ Bappenas * APBN, APBD
1.1.3
Pemantauan Penetapan RAK LLAJ tingkat Provinsi Ditetapkannya dokumen RAK
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendagri, Pemerintah Provinsi Forum LLAJ Daerah Provinsi
APBN, APBD
1.1.3.a Pendampingan proses penetapan RAK LLAJ tingkat provinsi Terlaksananya pendampingan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas, Kemendagri Kemendagri, Forum LLAJ Provinsi, Pemerintah Provinsi * APBN, APBD
1.1.4
Pemantauan Penetapan RAK LLAJ tingkat Kabupaten/ Kota Terlaksananya pemantauan dokumen RAK
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendagri, Pemerintah Kab/ Kota Pemerintah Provinsi, Forum LLAJ Daerah Provinsi, Forum LLAJ Daerah Kab/ Kota
APBN, APBD
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.1.4.a Pendampingan proses penetapan RAK LLAJ tingkat Kabupaten/ Kota Terlaksananya pendampingan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas, Kemendagri Forum LLAJ Kab/Kot, Pemerintah Kab/Kot * APBN, APBD
1.2 Penguatan Koordinasi KLLAJ
1.2.1
Pembentukan kantor sekretariat RUNK LLAJ Terbentuknya Sekretariat
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar
APBN, APBD
1.2.1.a Penyediaan kantor Sekretariat RUNK LLAJ Tersedianya kantor Sekretariat RUNK LLAJ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas KemenPPN/ Bappenas *
1.2.2
Pembentukan kelompok kerja pilar dengan pemangku kepentingan Terbentuknya kelompok kerja
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi
APBN, APBD
1.2.2.a Pembentukan Kelompok Kerja Sekretariat RUNK LLAJ Terbentuknya SK Pembentukkan Kelompok Kerja Sekretariat ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan * APBN, APBD
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.2.3
Penyusunan tata kelola dan pelaksanaan kelompok kerja dan kantor sekretariat Tersedianya pedoman
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi
APBN, APBD, KPBU
1.2.3.a Penyusunan tata kelola kelompok kerja Tersedianya Pedoman Tata Kelola ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi * APBN, APBD, KPBU
1.2.3.b Pelaksanaan fungsi kelompok kerja pada kantor sekretariat Penggunaan Kantor Sekretariat ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.2.4
Perumusan kebijakan prioritas KLLAJ Tersedianya rumusan kebijakan
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi
APBN, APBD, KPBU
1.2.4.a Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pemantauan kebijakan KLLAJ Terlaksananya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi * APBN, APBD, KPBU
1.2.4.b Evaluasi kebijakan KLLAJ Terlaksananya evaluasi dan perumusan kebijakan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.2.5
Studi penguatan kelembagaan penyelenggaraan KLLAJ Tersedianya kajian
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan
APBN, APBD, KPBU
1.2.5.a Reviu Kebutuhan Penguatan dan Potensi Dukungan untuk Kelembagaan Penyelenggaraan KLLAJ Tersedianya Dokumen ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.2.5.b Pembahasan Program dan Kegiatan yang mendukung Kelembagaan Penyelenggaraan KLLAJ Terlaksananya Kegiatan
✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.3 Penyempurnaan Kebijakan dan Regulasi KLLAJ terkait Sistem yang Berkeselamatan
1.3.1
Perumusan dan penyempurnaan kebijakan dan regulasi melibatkan semua pemangku kepentingan Tersedianya rekomendasi kebijakan dan regulasi
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Mitra Pembangunan, Perguruan Tinggi
APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.3.1.a Penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ Tersedianya rekomendasi kebijakan dan regulasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Mitra Pembangunan, Perguruan Tinggi * APBN, APBD, KPBU
1.3.2
Perumusan indikator, monitoring dan evaluasi kinerja tiap pilar Tersedianya rumusan evaluasi
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin
APBN, APBD
1.3.2.a Pengembangan dan penyempurnaan indikator kinerja tiap pilar Tersusunnya indikator kinerja tiap pilar ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin * APBN, APBD
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.3.2.b Monitoring dan evaluasi kinerja tiap pilar Terlaksananya monitoring kinerja tiap pilar ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin * APBN, APBD
1.3.3
Sosialisasi regulasi/ peraturan KLLAJ Terselenggaranya kegiatan
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Perguruan Tinggi, Badan Usaha
APBN, APBD, KPBU
1.3.3.a Sosialisasi Regulasi tentang RUNK LLAJ Terlaksananya sosialisasi regulasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN, APBD, KPBU
1.3.3.b Sosialisasi Regulasi tentang Tata Cara Penyusunan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah Terlaksananya sosialisasi regulasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendagri * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.3.3.c Sosialisasi Regulasi tentang RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas Terlaksananya sosialisasi regulasi ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Kemenperin, Kemendagri * APBN, APBD, KPBU
1.4 Pengembangan dan Integrasi Data dan Sistem Informasi KLLAJ setiap Pilar
1.4.1
Koordinasi Pengintegrasian seluruh data dari para pemangku kepentingan Terselenggaranya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPU, Kemenhub, Kemenkes, Komdigi
APBN, APBD
1.4.1.a Koordinasi Inventarisasi kebutuhan data dari setiap penanggung jawab pilar Terselenggaranya kegiatan ✓
KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPU, Kemenhub, Kemenkes, Komdigi * APBN, APBD
1.4.1.b Koordinasi Pembuatan desain dan arsitektur integrasi data KLLAJ Terselenggaranya kegiatan ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPU, Kemenhub, Kemenkes, Komdigi * APBN, APBD
1.4.1.c Koordinasi Penyelenggaraan layanan integrasi data KLLAJ Terselenggaranya kegiatan
✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPU, Kemenhub, Kemenkes, Komdigi * APBN, APBD
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.4.2
Pengembangan sistem dan teknologi informasi monitoring dan evaluasi keselamatan LLAJ Tersedianya laporan perkembangan sistem monev
KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPU, Kemenhub, Kemenkes, Komdigi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Perguruan Tinggi, Badan Usaha
APBN, APBD, KPBU
1.4.2.a Pengembangan kajian sistem informasi monitoring dan evaluasi keselamatan LLAJ Tersusunnya kajian ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPU, Kemenhub, Kemenkes, Komdigi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Perguruan Tinggi, Badan Usaha * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.4.2.b Pembuatan sistem dan informasi monitoring dan evaluasi keselamatan LLAJ Tersedianya system
✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPU, Kemenhub, Kemenkes, Komdigi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Perguruan Tinggi, Badan Usaha * APBN, APBD, KPBU
1.4.2.c Pengembangan dan pemanfaatan sistem dan informasi monitoring dan evaluasi keselamatan LLAJ Tersedianya system
✓ KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPU, Kemenhub, Kemenkes, Komdigi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Perguruan Tinggi, Badan Usaha * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.4.3
Koordinasi perkembangan sistem informasi terintegrasi pengujian dan operasional kendaraan bermotor Tersedianya sistem ✓
Kemenhub Polri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha * APBN, APBD, KPBU
1.4.4
Penguatan sistem pengelolaan data terpadu keselamatan LLAJ Tersedianya sistem ✓
KemenPPN/ Bappenas, Polri KemenPPN/ Bappenas, KemenPU, Kemenhub, Kemenkes * APBN, APBD, swasta
1.4.5
Diseminasi kondisi KLLAJ tahunan Terlaksananya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas KemenPU, Kemenhub, Kemenkes
APBN, APBD
1.4.5.a Konsolidasi data dan evaluasi capaian program RUNK Terlaksananya kegiatan ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas KemenPU, Kemenhub, Kemenkes * APBN, APBD
1.4.5.b Diseminasi kondisi KLLAJ dengan penanggung jawab pilar Terlaksananya kegiatan ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas KemenPU, Kemenhub, Kemenkes * APBN, APBD
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.4.6
Pemanfaatan informasi untuk rencana aksi dan monitoring evaluasi KLLAJ Terlaksananya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas KemenPU, Kemenhub, Polri, Kemenkes, Forum LLAJ Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota
APBN, APBD
1.4.6.a Konsolidasi dan elaborasi informasi untuk rencana aksi dan monitoring evaluasi KLLAJ Terlaksananya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas KemenPU, Kemenhub, Polri, Kemenkes, Forum LLAJ Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD
1.4.7
Koordinasi Pengembangan data dan sistem informasi geospasial LLAJ Terlaksananya kegiatan ✓
KemenPU Kemenhub, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.4.8
Koordinasi Pengembangan sistem data kecelakaan lalu lintas dan kendaraan Terlaksananya kegiatan ✓
Polri Kemenhub, Kemenkes, KemenPU, Jasa Raharja * APBN, KPBU
1.4.9
Koordinasi Pengembangan sistem data kecederaan korban kecelakaan (Surveillance Injury) di fasilitas pelayanan kesehatan Terlaksananya kegiatan ✓
Kemenkes Polri, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.5 Pengembangan Sistem Manajemen KLLAJ
1.5.1
Koordinasi Pengembangan sistem manajemen kecepatan Terlaksananya kegiatan ✓
Kemenhub KemenPU, Polri * APBN
1.5.2
Pengembangan sistem riset kecelakaan Tersedianya sistem
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar
APBN
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.5.2.a Integrasi penelitian dan pengembangan sistem riset KLLAJ Terwujudnya koordinasi ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.5.2.b Sinkronisasi/Kolaborasi dalam perumusan strategi peningkatan KLLAJ Terwujudnya koordinasi ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.5.2.c Pembentukan Forum kerjasama riset KLLAJ Terlaksananya forum kerjasama ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.5.2.d Pembentukan Platform Pendukung Integrasi Riset KLLAJ (Data dan Publikasi) Terlaksananya sistem ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.5.2.e Pengembangan Potensi Tema Riset KLLAJ Tersedianya tema riset ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.5.2.f Pemetaan hasil riset KLLAJ Tersusunnya pemetaan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.5.3
Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi serta capaian kinerja Tersedianya sistem
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar
APBN
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.5.3.a Pengembangan mekanisme monitoring dan evaluasi serta penilaian capaian kinerja Tersusunnya jadwal ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.5.3.b Penyusunan laporan monitoring dan evaluasi capaian kinerja pelaksanaan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas Tersusunnya laporan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.6 Penguatan Kemitraan dan Kerja sama KLLAJ
1.6.1
Pengembangan inisiatif dan inovasi kemitraan KLLAJ Terselenggaranya kegiatan
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Badan Usaha, Mitra Pembangunan
APBN, APBD, KPBU
1.6.1.a Pemetaan ekosistim, program dan kegiatan untuk keberlanjutan penyelenggaraan kemitraan Terlaksananya sistem ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Badan Usaha, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.6.1.b Penyusunan kebutuhan inisiatif dan inovasi kemitraan Tersusunnya kebutuhan ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Badan Usaha, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.6.1.c Identifikasi potensi- potensi untuk mendukung terbentuknya kemitraan Terbentuknya lembaga-lembaga kemitraan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Badan Usaha, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.6.1.d Penyusunan daftar prioritas kemitraan yang akan dikembangkan Tersusunnya daftar instansi kemitraan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Badan Usaha, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.6.1.e Penyusunan Nota Kesepakatan antar mitra instansi KLLAJ Tersusunnya MOU ✓
KemenPPN/ Bappenas Badan Usaha, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.6.2
Pelaksanaan kegiatan keselamatan berbasis kerja sama Terselenggaranya kegiatan
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Badan Usaha, Mitra Pembangunan
APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.6.2.a Koordinasi terkait Riset Keselamatan LLAJ Terlaksananya kegiatan ✓ ✓
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar BRIN, KNKT, Perguruan Tinggi, Badan Usaha, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.6.2.b Kerja sama teknis dalam penyusunan formulasi isu-isu utama Keselamatan LLAJ Terselenggaranya kerja sama
✓ ✓
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemendagri, Kemenperin, Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi * APBN, APBD, KPBU
1.6.2.c Kerja sama teknis dalam penyusunan peta konsep program maupun indikator RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/ Kota Terselenggaranya kerja sama
✓ ✓ ✓ ✓ Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemendagri, Kemenperin, Kemendikdasmen, Badan Usaha, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD, KPBU
1.7 Penyelenggaraan Studi dan Evaluasi Terhadap Kebijakan Program KLLAJ
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.7.1
Sinkronisasi perencanaan Terselenggaranya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan
APBN, APBD, KPBU
1.7.1.a Sinkronisasi capaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L terhadap program RUNK LLAJ Terlaksananya capaian kerja ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.7.1.b Penyusunan rencana kegiatan KLLAJ untuk dicantumkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan RKA K/L Tersusunnya rencana kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.7.1.c
Penyusunan usulan program prioritas KLLAJ untuk rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 5 (lima) tahun yang akan datang
Tersusunnya program prioritas
✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.7.1.d Evaluasi terhadap pelaksanaan RUNK dalam dokumen perencanaan baik di pemerintahan pusat maupun daerah Terlaksananya evaluasi ✓
✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.7.2
Pelaksanaan studi dan evaluasi KLLAJ 5 (lima) Pilar Terselenggaranya kegiatan
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan
APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.7.2.a Identifikasi hasil studi dan evaluasi Keselamatan LLAJ Tersusunnya hasil studi dan evaluasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan, BRIN, KNKT * APBN, APBD, KPBU
1.7.2.b Pelaksanaan evaluasi RAK LLAJ dalam 3 (tiga) bulan sekali secara internal Terlaksananya evaluasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemenperin, Kemendikdasmen, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD, KPBU
1.7.2.c Penyelenggaraan pembahasan pelaksanaan RAK LLAJ dalam Forum LLAJ Terselenggaranya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha, Mitra pembangunan * APBN, APBD, KPBU
1.7.2.d Pelaksanaan diseminasi hasil studi dan evaluasi pada tingkat Pusat maupun Provinsi/Kabupaten/ Kota Terlaksananya diseminasi hasil studi dan evaluasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.7.3
Penerapan hasil studi dan evaluasi sebagai dasar penanganan KLLAJ Terselenggaranya kegiatan
Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota
APBN, APBD, KPBU
1.7.3.a Sinkronisasi hasil studi dan evaluasi terhadap kebutuhan penanganan KLLAJ Terselenggaranya sinkronisasi hasil ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Kementerian/ Lembaga, Penanggung Jawab Pilar Kemenristek, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD, KPBU
1.7.3.b Pelaksanaan dan penyelenggaraan penanganan KLLAJ berdasarkan hasil studi dan evaluasi Terselenggaranya pelaksanaan dan penyelenggaraan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar Kemendikdasmen, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN, APBD, KPBU
1.8 Pendanaan KLLAJ
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.8.1
Identifikasi kebutuhan dan sumber dana KLLAJ Tersedianya dokumen
KemenPPN/ Bappenas Kemenkeu, Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha, Jasa Raharja
APBN, APBD, KPBU
1.8.1.a Koordinasi kebutuhan dan sumber pendanaan KLLAJ Terlaksananya kegiatan ✓ ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kemenkeu, Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.8.2
Pengembangan alternatif sumber pendanaan dan mekanisme pembiayaan KLLAJ Terselenggaranya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas Kemenkeu, Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha, Jasa Raharja
APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.8.2.a Koordinasi pengembangan alternatif sumber pendanaan dan mekanisme pembiayaan KLLAJ Terlaksananya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kemenkeu, Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.8.3
Penyiapan regulasi, sistem, dan lembaga dana KLLAJ Terselenggaranya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas Kemenkeu, Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha, Jasa Raharja
APBN, APBD, KPBU
1.8.3.a Identifikasi kebutuhan regulasi skema pendanaan KLLAJ Tersusunnya identifikasi kebutuhan
✓ ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kemenkeu, Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.8.3.b Koordinasi rencana pembentukan lembaga dan sistem pendanaan KLLAJ Terlaksananya kegiatan ✓ ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kemenkeu, Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.8.4
Koordinasi penyempurnaan mekanisme penyelenggaraan dan pemanfaatan premi asuransi terhadap kecelakaan di jalan termasuk kecelakaan tunggal Terlaksananya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas KemenPPN/ Bappenas, Polri, Kemenkes, Kemenkeu, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, OJK, Badan Usaha, Jasa Raharja
APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.8.4.a Koordinasi pengembangan kerja sama dengan mitra asuransi untuk menjamin penanganan korban kecelakaan Terlaksananya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Polri, Kemenkes, Kemenkeu, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, OJK, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.8.4.b Koordinasi pengembangan penjaminan ketersediaan pemanfaatan premi asuransi terhadap kecelakaan di jalan termasuk kecelakaan tunggal Terlaksananya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Polri, Kemenkes, Kemenkeu, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota, OJK, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.8.5
Penyusunan mekanisme pengalokasian sebagian premi asuransi untuk dana KLLAJ Tersusunnya mekanisme
KemenPPN/ Bappenas KemenPPN/ Bappenas
APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.8.5.a Koordinasi untuk melaksanakan mekanisme pengalokasian dana asuransi Terlaksananya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas, Kemenkeu Kemenkeu, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, OJK, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.8.5.b Penjaminan ketersediaan mekanisme pengalokasian sebagian premi asuransi untuk dana KLLAJ Terselenggaranya mekanisme ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas, Kemenkeu Kemenkeu, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, OJK, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.8.5.c Optimalisasi pelaksanaan pembiayaan atas penanganan korban kecelakaan yang dirawat Terlaksananya Pembiayaan ✓ ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas, Kemenkeu, Polri, Jasa Raharja Kemenkeu, Kemenkeu, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, OJK, Badan Usaha, Jasa Raharja, Polri, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.8.5.d Penguatan penyelenggaraan asuransi wajib pihak ketiga serta tanggung jawab hukum pihak ketiga Terselenggaranya kegiatan ✓ ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas, Kemenkeu Kemenkeu, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, OJK, Badan Usaha, Jasa Raharja * APBN, APBD, KPBU
1.8.6
Koordinasi Pengembangan skema dana pemeliharaan jalan Terselenggaranya kegiatan
✓ ✓
KemenPU KemenPPN/ Bappenas, Kemenkeu, Kemenhub Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota
APBN, APBD, KPBU
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.9 Penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi Kinerja KLLAJ
1.9.1
Penyusunan instrumen dan indikator kinerja KLLAJ Terselenggaranya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar
APBN
1.9.1.a Perumusan metode perhitungan dan indikator kinerja KLLAJ Tersusunnya metode perhitungan ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.9.1.b Penerapan indikator kinerja KLLAJ Terlaksananya kegiatan ✓ ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.9.2
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kegiatan masing-masing pilar Terselenggaranya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota
APBN
1.9.2.a Pemantauan pelaksanaan program RUNK selaku Penanggung Jawab pilar Terlaksananya pemantauan, pengendalian dan evaluasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.9.2.b Pelaksanaan dan pengendalian program RUNK selaku Penanggung Jawab pilar Terlaksananya pelaksanaan dan pengendalian ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN
1.9.2.c Evaluasi program RUNK oleh Penanggung Jawab pilar Terlaksananya evaluasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN
1.9.2.d Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan RUNK dari masing- masing pilar untuk disampaikan kepada
Tersusunnya laporan tahunan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota * APBN
1.9.3
Pengukuran kinerja keselamatan berbasis perubahan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban Terselenggaranya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar
APBN
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
1.9.3.a Identifikasi data kecelakaan, kependudukan, dan jumlah kendaraan bermotor Tersusunnya data ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Polri, BPS * APBN
1.9.3.b Pelaksanaan pengukuran kinerja keselamatan Terlaksananya pengukuran ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.9.4
Pengukuran kinerja sosial-ekonomi akibat dari perubahan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban Terselenggaranya kegiatan
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar
APBN
1.9.4.a Identifikasi data dan perumusan metode pengukuran kinerja sosial-ekonomi Tersusunnya data dan metode pengukuran ✓
KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar * APBN
1.9.4.b Pelaksanaan pengukuran kinerja sosial-ekonomi Terlaksananya pengukuran ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPPN/ Bappenas Kementerian/ Lembaga Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi * APBN PILAR - II
KemenPU
JALAN YANG BERKESELAMATAN
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029
2.1 Koordinasi dalam Dukungan Penyelenggaraan Jalan yang Berkeselamatan Terselenggaranya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ KemenPU, Kementerian PPN/Bappenas Kementerian/ Lembaga, Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi * APBN, APBD PILAR - III
Kemenhub
KENDARAAN YANG BERKESELAMATAN
3.1 Koordinasi dalam Dukungan Kendaraan yang Berkeselamatan Terselenggaranya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Kemenhub, Kementerian PPN/Bappenas Kementerian/ Lembaga, Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi * APBN, APBD PILAR - IV
Polri
PENGGUNA JALAN YANG BERKESELAMATAN
4.1 Koordinasi dalam Dukungan Penyelenggaraan Pengguna Jalan yang Berkeselamatan Terselenggaranya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Polri, Kementerian PPN/Bappenas Kementerian/ Lembaga, Penanggung Jawab Pilar, Pemerintah Provinsi * APBN, APBD PILAR - V
Kemenkes
PENANGANAN KORBAN KECELAKAAN
5.1 Koordinasi dalam Dukungan Penyelenggaraan Penanganan Korban Kecelakaan Terselenggaranya kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Kemenkes, Kementerian PPN/Bappenas Kementerian/ Lembaga, Penanggung Jawab Pilar, * APBN, APBD
PROGRAM DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) INDIKATOR
(2) TAHUN KE
(3) INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(4) INSTANSI/PIHAK PENDUKUNG
(5) INDIKASI PENDANAAN
(6)
SUMBER PENDANAAN
(7)
2025 2026 2027 2028 2029 Pemerintah Daerah (*) Indikasi pembiayaan untuk kegiatan tersebut terakomodasi pada total kebutuhan pendanaan program dan rincian kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas setiap tahun
Program dan kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ. Kegiatan tersebut memiliki indikator dan target yang terukur setiap tahunnya yang dimutakhirkan sesuai kebijakan program pada dokumen resmi terbaru sepanjang memiliki dampak yang signifikan terhadap pencapaian target RUNK LLAJ maupun target RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas.
Keterangan Tabel pada Lampiran Rincian Program dan Kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas :
1) kolom 1 : berisi judul program dan kegiatan yang berpedoman pada RUNK LLAJ kolom 1a : berisi judul program;
kolom 1b : berisi judul kegiatan;
kolom 1c : berisi rincian kegiatan;
2) kolom 2 : berisi penetapan indikator pada setiap kolom kegiatan dan rincian kegiatan;
3) kolom 3 : berisi target pencapaian tiap tahunnya.
4) kolom 4 : berisi instansi pelaksana yang bertanggung jawab terselenggaranya tiap kegiatan.
5) kolom 5 : berisi instansi/pihak pelaksana yang mendukung terselenggaranya tiap kegiatan, berkoordinasi dengan instansi penanggungjawab.
6) kolom 6 : berisi indikasi pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan selama 2 tahun.
7) kolom 7 : berisi alternatif sumber pendanaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan selama 2 tahun antara lain APBN, APBD, Badan Usaha, Mitra Pembangunan, Hibah Mitra Pembangunan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
B.
Rencana Pendanaan Sumber pendanaan program keselamatan jalan selama ini didapatkan dari APBN, APBD, Badan Usaha, Mitra Pembangunan, dan Hibah Mitra Pembangunan yang ditetapkan besarannya secara dinamis tiap tahun dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pembiayaan yang digunakan untuk menjalankan program RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas masih sangat bergantung pada sumber pembiayaan pemerintah. Ketersediaan pendanaan yang berkelanjutan baik dari aspek penyediaan maupun pemanfaatannya merupakan salah satu unsur yang mutlak dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas.
Oleh karena itu, pengembangan skema pembiayaan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas merupakan salah satu kegiatan yang menjadi prioritas utama. Diperlukan inovasi dalam menemukan sumber pendanaan baru dan merancang skema pendanaan yang berpotensi mendukung pelaksanaan program dan kegiatan RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas.