Pasal 1
(1) RencanaStrategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut Renstra Bappenas, merupakan dokumen perencanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020-2024.
(2) Renstra Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.