Pasal 1
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 merupakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 yang didasarkan pada penetapan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
(2) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat pemutakhiran terhadap:
a. Kerangka Ekonomi Makro dan arah kebijakan fiskal;
b. Sasaran dan Target Pengembangan Wilayah;
c. Integrasi Pendanaan;
d. Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan;
e. Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Pembangunan Nasional; dan
f. Sasaran, Indikator, Target, dan Arah Kebijakan Pembangunan Bidang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020.