Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, reviu, penyampaian, penelaahan, dan perubahan Perencanaan Kebutuhan BMN ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian dalam bentuk petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda