Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan untuk pemeliharaan BMN disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan.
(2) Perencanaan Kebutuhan untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Daftar Hasil Pemeliharaan BMN.
(3) Perencanaan Kebutuhan untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap:
a. BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
b. BMN dengan kondisi baik atau rusak ringan.
(4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk BMN yang:
a. digunakan sementara oleh kementerian/lembaga lain;
b. digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
c. dimanfaatkan;
d. dipindahtangankan; dan/atau
e. dihapuskan.
(5) Perencanaan Kebutuhan untuk pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diusulkan oleh kementerian/lembaga yang menggunakan sementara BMN.
Koreksi Anda
