Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan untuk pengadaan BMN disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan. (2) Perencanaan kebutuhan untuk pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian Perencanaan; b. program dan rencana keluaran (output) Kementerian Perencanaan berupa BMN; dan c. Daftar Barang Kuasa Pengguna. (3) Perencanaan kebutuhan untuk pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat standar barang dan standar kebutuhan. (4) Perencanaan Kebutuhan untuk pengadaan BMN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda