Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Laporan Penatausahaan BMN terdiri atas: a. laporan barang kuasa pengguna; dan b. laporan barang pengguna. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. catatan atas laporan BMN; dan b. laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Kuasa Pengguna Barang harus menyusun laporan barang kuasa pengguna sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada Pengguna Barang. (4) Pengguna Barang menghimpun laporan barang kuasa pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan penyusunan laporan barang pengguna. (5) Laporan barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Kementerian Perencanaan untuk disampaikan kepada Pengelola Barang. (6) Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari: a. Pemanfaatan BMN; dan/atau b. Pemindahtanganan BMN.
Koreksi Anda