Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Penatausahaan BMN meliputi: a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: 1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya; 2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak; 3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau 4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Objek Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. aset lancar berupa barang persediaan; b. aset tetap, meliputi: 1. tanah; 2. peralatan dan mesin; 3. gedung dan bangunan; 4. jalan, irigasi, dan jaringan; 5. aset tetap lainnya; dan 6. konstruksi dalam pengerjaan. c. aset lainnya, meliputi: 1. aset kemitraan dengan pihak ketiga; 2. aset tak berwujud; dan 3. aset tetap yang dihentikan dari penggunaan.
Koreksi Anda