Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Penatausahaan BMN meliputi: a. pembukuan, yang terdiri dari kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang; b. inventarisasi, yang terdiri dari kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN; dan c. pelaporan, yang terdiri dari kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda