Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Kegiatan Penatausahaan BMN meliputi:
a. pembukuan, yang terdiri dari kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang;
b. inventarisasi, yang terdiri dari kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN; dan
c. pelaporan, yang terdiri dari kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
