Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat nonkomersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. (3) BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah Hibah. (4) Pihak yang dapat menerima Hibah: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; d. masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; e. pemerintah daerah/desa; f. badan usaha milik negara berbentuk perusahaan umum untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan atau badan usaha milik negara lainnya dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan PRESIDEN; atau g. pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (5) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau pernyataan tertulis dari kementerian/lembaga terkait bahwa lembaga yang bersangkutan merupakan sebagai lembaga termaksud.
Koreksi Anda