Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Nilai barang pengganti atas Tukar Menukar paling sedikit seimbang dengan nilai wajar BMN yang dilepas.
(2) Nilai barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan nilai penawaran pemenang tender yang dituangkan dalam perjanjian Tukar Menukar.
(3) Nilai wajar BMN yang dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai wajar yang ditetapkan dalam izin prinsip dan dituangkan dalam perjanjian Tukar Menukar.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian bagian dari barang pengganti dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam perjanjian Tukar Menukar:
a. mitra Tukar Menukar wajib menyesuaikan bagian dari barang pengganti sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Tukar Menukar; atau
b. mitra Tukar Menukar wajib mengganti kekurangan yang timbul akibat ketidaksesuaian tersebut dengan uang dan/atau barang senilai kekurangan tersebut.
(5) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disetorkan ke kas negara paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum berita acara serah terima ditandatangani.
Koreksi Anda
