Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Tukar Menukar BMN dapat dilakukan dengan pihak:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik/daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki negara;
e. swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan; atau
f. pemerintah negara lain.
Koreksi Anda
