Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tukar Menukar BMN dapat dilakukan dengan pihak: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik/daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki negara; e. swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan; atau f. pemerintah negara lain.
Koreksi Anda