Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BMN yang bersifat khusus, yaitu: 1. tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah; atau 2. kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pimpinan tinggi madya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas. b. BMN lainnya, yaitu: 1. tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum; 2. tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian Perencanaan, dan/atau petunjuk operasional kegiatan; 3. selain tanah dan/atau bangunan yang dalam hal dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; 4. selain tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar; 5. bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah yang dijual kepada pihak lain atau pemerintah daerah pemilik tanah tersebut; atau 6. BMN yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda