Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMN dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. optimalisasi BMN yang tidak digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau c. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda