Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Penjualan BMN dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. optimalisasi BMN yang tidak digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau
c. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
