Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
e. dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dalam hal status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengelola Barang.
(4) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk tanah dan/atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN;
atau
b. untuk tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(5) Usul untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diajukan oleh Pengelola Barang.
(6) Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk BMN dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. untuk BMN dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai
dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakuka setelah mendapat persetujuan PRESIDEN; atau
c. untuk BMN dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliah rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(7) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR dan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
