Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan administrasi;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan hukum.
(3) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengamanan yang antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan berupa sertipikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen perolehan, bukti pembayaran, dan berita acara pengukuran atas BMN.
(4) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengamanan yang antara lain melakukan pemagaran terhadap BMN atas tanah kosong yang belum atau akan dimanfaatkan.
(5) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan pengamanan yang antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas BMN.
Koreksi Anda
