Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemanfaatan BMN ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian dalam bentuk petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda
