Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangun Serah Guna dilaksanakan dengan tata cara: a. mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan objek Bangun Serah Guna kepada Pengelola Barang setelah selesainya pembangunan; b. hasil Bangun Serah Guna yang diserahkan kepada Pengelola Barang ditetapkan sebagai BMN; c. mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan BMN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan d. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda