Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilakukan dengan pertimbangan:
a. memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Pihak yang dapat menjadi mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. swasta, kecuali perorangan; atau
e. badan hukum lainnya.
(3) Dalam hal mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk konsorsium, mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus membentuk badan hukum INDONESIA sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dalam perjanjian Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna.
Koreksi Anda
