Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat melaksanakan kerja sama Pemanfaatan meliputi: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan/atau b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang Pihak yang dapat menjadi mitra KSP meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; dan/atau c. swasta, kecuali perorangan.
Koreksi Anda