Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) KSP dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN;
b. meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
c. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN
(2) Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang
dibangun oleh mitra kerja sama Pemanfaatan merupakan hasil kerja sama Pemanfaatan yang menjadi BMN sejak diserahkan kepada Pemerintah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
(3) Biaya persiapan kerja sama Pemanfaatan yang dikeluarkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sampai dengan penunjukan mitra kerja sama Pemanfaatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Biaya persiapan kerja sama Pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dibebankan pada mitra KSP.
(5) Pengelola Barang dapat memberikan bantuan dan dukungan dalam rangka penyiapan kerja sama Pemanfaatan.
Koreksi Anda
