Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Formula tarif/besaran Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Formula tarif/besaran Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
