Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sewa dilakukan dengan tujuan: a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan/atau c. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. (2) Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat. (3) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. perorangan; e. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara; dan/atau f. badan usaha lainnya. (4) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi: a. Persatuan/perhimpunan Aparatur Sipil Negara/ Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Persatuan/perhimpunan istri Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. unit penunjang kegiatan lainnya. (5) Badan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. koperasi; d. persekutuan perdata; e. persekutuan firma; atau f. persekutuan komanditer. (6) Penyewa dapat melakukan penerusan Sewa kepada pihak lain dengan persetujuan Pengguna Barang. (7) Selama masa Sewa, objek Sewa dapat diubah bentuknya, dengan ketentuan: a. tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan yang menjadi objek Sewa; b. perubahan tersebut diatur dalam penjanjian Sewa; dan c. pada saat Sewa berakhir, objek Sewa wajib dikembalikan ke dalam kondisi baik dan layak fungsi.
Koreksi Anda