Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. kerja sama Pemanfaatan; dan
d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna.
Koreksi Anda
