Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengguna Barang kolaborator tidak lagi menggunakan BMN untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan, terhadap BMN yang digunakan bersama tersebut:
a. dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau
b. dilakukan pengalihan Penggunaan bersama dengan Pengguna Barang kolaborator lainnya berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Penghentian dan pengalihan Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
