Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu Penggunaan bersama BMN: a. sepanjang BMN masih dipergunakan untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan oleh Pengguna Barang kolaborator; b. berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang eminen dan Pengguna Barang kolaborator; atau c. jangka waktu tertentu, sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda