Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Jangka waktu Penggunaan bersama BMN:
a. sepanjang BMN masih dipergunakan untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan oleh Pengguna Barang kolaborator;
b. berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang eminen dan Pengguna Barang kolaborator; atau
c. jangka waktu tertentu, sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
