Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang eminen dan Pengguna Barang kolaborator yang menggunakan bersama BMN melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN sesuai perjanjian.
(2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan bersama hanya dapat dibebankan pada salah satu pihak untuk setiap kegiatan.
(3) Pengguna Barang eminen dan Pengguna Barang kolaborator dapat melakukan perubahan dan/atau
pengembangan atas BMN yang digunakan bersama berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang eminen dan Pengguna Barang kolaborator.
(4) Hasil perubahan dan/atau pengembangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Pengguna Barang kolaborator kepada Pengguna Barang eminen.
(5) Penyerahan hasil perubahan dan/atau pengembangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
