Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang kolaborator dapat mengalihkan Penggunaan antar Kuasa Pengguna Barang yang berada dalam kewenangan Pengguna Barang kolaborator. (2) Pengalihan antar Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang ketentuan mengenai pengalihan dimaksud telah dituangkan dalam perjanjian dan dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pengguna Barang eminen.
Koreksi Anda