Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat digunakan bersama oleh Pengelola Barang dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang kolaborator, dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN. (2) Dalam rangka Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang bertindak sebagai Pengguna Barang eminen.
Koreksi Anda