Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada:
a. Pengguna Barang (penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pihak lain yang mengoperasikan BMN; atau
c. Pengguna Barang dan pihak lain yang mengoperasikan BMN (penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
(2) Pihak lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada pihak lain.
(3) Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh pihak lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan merupakan BMN sejak diserahkan kepada kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
