Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada: a. Pengguna Barang (penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pihak lain yang mengoperasikan BMN; atau c. Pengguna Barang dan pihak lain yang mengoperasikan BMN (penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). (2) Pihak lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada pihak lain. (3) Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh pihak lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan merupakan BMN sejak diserahkan kepada kementerian/lembaga.
Koreksi Anda